7 Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat DANA Terbaru 2024

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat DANA – Seiring semakin majunya teknologi seperti sekarang ini, untuk segala jenis pembayaran sudah dapat dilakukan secara online saja. Bahkan untuk wajib pajak tahunan kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online, adapun beberapa cara yang ada memiliki proses lebih cepat dan tanpa antri.

Untuk sekarang ini ada cukup banyak platform bisa melayani pembayaran pajak kendaraan motor bisa kalian gunakan, salah satunya melalui aplikasi DANA. Mungkin dari sekian banyak pengguna aplikasi DANA masih belum banyak tahu akan caranya, maka pada kesempatan sangat baik ini kami akan informasikan cara bayar pajak kendaraan lewat DANA.

Namun sebelum kalian ingin menggunakan metode ini pastikan terlebih dahulu akan syarat dan ketentuannya, sehingga anda bisa bayar pajak kendaraan melalui aplikasi DANA. Seperti kita ketahui sendiri jika aplikasi DANA kini sudah bisa untuk membayar cukup banyak tagihan bulanan, pembayaran secara digital dan pastinya bayar pajak kendaraan.

Sebelum kalian lanjut membayar lewat aplikasi DANA, pastikan terlebih dahulu sudah mendapatkan kode pembayaran terlebih dahulu. Karena pada cara ini anda harus memasukan kode pembayaran agar sistem dari aplikasi bisa membaca pembayaran yang kalian lakukan, untuk mendapatkan kode pembayaran bisa diakses melalui aplikasi Samolnas. Berikut ini informasi dari cekbon.com untuk cara bayar pajak kendaraan lewat apalikasi DANA.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat DANA Terbaru

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat DANA Terbaru

Akan tetapi harus kalian perhatikan, jika pembayaran pajak kendaraaan tidak semua wilayah di Indonesia bisa menggunakan fitur ini, untuk secara pastinya hmpir semua kota besar bisa menggunakan fitur ini. Sedangkan untuk caranya sendiri memang sangat mudah sekali, kami yakin kalian semua bisa melakukannya dengan mudah dan cepat. Untuk mengetahui lebih lengkap dan detailnya bisa simak ulasan berikut ini.

Syarat & Ketentuan Bayar Pajakk Kendaraan di DANA

  • Kode bayar bisa anda dapatkan di aplikasi Samasat Online Nasional (SAMOLNAS)
  • Untuk daftar ulang berlaku bagi kendaraan atas nama wajib pajak dengan KTP terdaftar di Samsat
  • Pada layanan ini hanya berlaku wajib pajak perorangan saja
  • Untuk pembayaran pajak ganti nomor polisi tidak bisa dilakukan, karena untuk wajib pajak tahunan saja
  • Kendaraan yang kalian bayarkan bukan merupakan motor terblokir atau curanmor

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat DANA

1. Untuk langkah pertama anda harus pastikan sudah mendapatkan kode pembayaran melalui aplikasi Samasat Online Nasional (SAMOLNAS)

2. Jika sudah mendapatkan kode pembayaran, maka langkah selanjutnya cukup buka aplikasi DANA

3. Lalu langkah berikutnya cukup klik saja menu E-SAMSAT pada tampilan utama aplikasi DANA

555

4. Pada tampilan selanjutnya cukup masukan saja kode pembayaran pada kolom tersedia

33333

5. Pastikan kode bayar sudah benar, selanjutnya tinggal klik menu Cek Tagihan

6. Kemudian akan muncul detail tagihan anda serta pilihan metode pembayan, maka pilih saja saldo DANA lalu klik Bayar

7. Selanjutnya langkah terakhir cukup klik Bayar dengan cara memasukan PIN DANA kalian semua

Jika dilihat dari cara seperti diatas memang sangat mudah sekali dan bahkan cara diatas tidak jauh berbeda dengan cara beli token listrik, dimana langkah-langkahnya hampir sama persis kok. Sebelum kalian ingin bayar pakai DANA, pastikan jila saldo DANA anda lebih dari cukup untuk membayar pajak kendaraan.

Tentunya dengan menggunakan metode ini, para wajib pajak tahunan akan terhindar dari yang namanya menunggu antrian dan tanpa repot-repot untuk ini dan itu. Kalian semua cukup mengakses smartphone saja kok, mungkin cukup sekian informasi  dari cekbon.com kali ini dan semoga saja informasi seperti diatas bisa membantu kalian semuanya.

Tinggalkan komentar