Penagihan Pinjam Yuk, DC Lapangan, SOP dan Tips Menghadapi

Penagihan Pinjam Yuk – Pinjam yuk adalah salah satu platform pinjaman online (pinjol) yang sudah legal dan berizin OJK. Pinjam yuk menawarkan produk pinjaman tanpa jaminan dengan proses cepat dan mudah.

Namun, bagaimana jika kalian mengalami keterlambatan atau bahkan gagal bayar pinjaman? Jika mengalami telat membayar pinjaman di pinjam yuk, maka akan dikenakan. Besaran dendanya akan tergantung pada produk, jumlah pinjaman, dan lama waktunya.

Tidak hanya itu, beberapa orang kadang mendapatkan penagihan yang tidak sesuai dengan SOP penagihan pinjol legal, seperti menggunakan kata-kata kasar, mengancam, memfitnah, atau menyebarluaskan data pribadi.

Lantas apakah pinjam yuk akan menagih kalian dengan cara yang kasar atau tidak etis? Apakah pinjam yuk akan menyebarkan data pribadi kalian ke pihak lain? Simak pembahasannya sebagai berikut.

SOP Penagihan Pinjam Yuk

sop penagihan pinjol legal

Sebagai platform pinjol yang legal dan berizin OJK, Pinjam Yuk wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP) penagihan yang ditetapkan oleh OJK. 

SOP penagihan pinjol legal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Berikut ini adalah beberapa poin penting dari SOP penagihan pinjol legal:

  • Penagihan hanya boleh dilakukan oleh pihak penyelenggara pinjol atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh penyelenggara pinjol dan terdaftar di OJK.
  • Penagihan hanya boleh dilakukan melalui saluran komunikasi yang telah disepakati oleh penerima dana dan penyelenggara pinjol, seperti telepon, SMS, email, atau aplikasi pesan instan.
  • Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari dan jam kerja, yaitu Senin sampai Jumat pukul 08.00-17.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00-13.00 WIB. Penagihan di luar jam kerja hanya boleh dilakukan atas persetujuan penerima dana.
  • Penagihan harus dilakukan dengan cara yang sopan, santun, dan menghormati hak-hak penerima dana. Penagihan tidak boleh menggunakan kata-kata kasar, mengancam, memfitnah, atau menyebarluaskan data pribadi penerima dana.
  • Penagihan tidak boleh melibatkan pihak ketiga yang tidak berkepentingan, seperti keluarga, teman, atau rekan kerja penerima dana, kecuali atas persetujuan penerima dana.
  • Penagihan tidak boleh mengganggu ketertiban umum, keamanan, atau ketenangan masyarakat.

Pinjam Yuk Ada DC Lapangan ke Rumah?

DC Lapangan

Salah satu pertanyaan yang mungkin muncul di benak kalian yang mengalami gagal bayar di pinjam yuk adalah apakah pinjam yuk ada debt collector (DC) lapangan yang akan datang ke rumah kalian untuk menagih pinjaman kalian. Apakah hal ini benar adanya?

Jawabannya adalah tidak. Pinjam yuk tidak memiliki DC lapangan yang akan mendatangi rumah atau tempat kerja kalian untuk melakukan penagihan. Hal ini berarti, kalian tidak perlu khawatir akan ada orang asing yang mengganggu kalian atau keluarga kalian di rumah kalian.

Pinjam yuk hanya melakukan penagihan secara online melalui saluran komunikasi yang telah disepakati oleh kalian dan pinjam yuk, seperti telepon, SMS, email, atau aplikasi pesan instan. Penagihan online ini juga harus sesuai dengan SOP penagihan pinjol legal yang telah saya jelaskan sebelumnya.

Namun, hal ini tidak berarti kalian bisa mengabaikan kewajiban kalian untuk membayar pinjaman kalian di pinjam yuk. Jika kalian terus menerus tidak membayar pinjaman kalian, kalian akan mendapatkan dampak negatif yang bisa merugikan kalian, seperti denda keterlambatan yang tinggi, skor kredit yang buruk, atau tindakan hukum dari pinjam yuk.

Apakah Pinjam Yuk Sebar Data?

Pinjam Yuk Sebar Data

Salah satu hal yang sering menjadi kekhawatiran para pengguna pinjol adalah apakah data pribadi mereka akan disebarluaskan ke pihak lain tanpa sepengetahuan mereka. Hal ini bisa berdampak buruk bagi reputasi dan privasi mereka.

Apakah pinjam yuk akan sebar data pribadi kalian? Jawabannya adalah tidak. Pinjam yuk tidak akan sebar data pribadi kalian ke pihak lain tanpa seijin kalian. 

Pinjam yuk wajib menjaga kerahasiaan dan perlindungan data pribadi kalian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Pinjam yuk juga wajib mengikuti ketentuan OJK mengenai penggunaan data pribadi kalian, yaitu:

  • Data pribadi kalian hanya boleh digunakan untuk keperluan penilaian kelayakan kredit, penagihan, dan penyelesaian kewajiban kalian sebagai penerima dana.
  • Data pribadi kalian hanya boleh disampaikan kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh pinjam yuk untuk melakukan penagihan dan penyelesaian kewajiban kalian, dengan syarat pihak ketiga tersebut terdaftar di OJK dan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari kalian.
  • Data pribadi kalian tidak boleh disampaikan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan, seperti lembaga pemeringkat, lembaga penjamin, atau lembaga penunjang lainnya, tanpa persetujuan tertulis dari kalian.
  • Data pribadi kalian tidak boleh disampaikan kepada pihak lain yang berpotensi merugikan kalian, seperti pihak yang melakukan penipuan, pemerasan, atau tindak pidana lainnya.

Tips Menghadapi Teror Pinjam Yuk

Teror

Meskipun penagihan pinjam yuk sudah sesuai dengan SOP penagihan pinjol legal, tetap saja kalian tidak ingin mengalami teror dari DC yang bisa mengganggu kenyamanan dan ketenangan kalian.

Teror pinjam yuk bisa berupa panggilan, SMS, email, atau pesan instan yang mengandung kata-kata kasar, mengancam, memfitnah, atau menyebarluaskan data pribadi kalian.

Teror pinjam yuk bisa membuat kalian merasa tertekan, takut, atau malu. Oleh karena itu, ada beberapa tips yang bisa kalian lakukan untuk menghadapinya, yaitu:

  • Jangan panik dan tetap tenang. Ingatlah bahwa kalian memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. Jangan mudah terprovokasi atau terintimidasi oleh teror pinjam yuk.
  • Kenali hak dan kewajiban kalian sebagai nasabah pinjam yuk. Pastikan kalian membaca dan memahami syarat dan ketentuan pinjaman yang kalian setujui. Juga pastikan kalian mengetahui SOP penagihan pinjol legal yang telah saya jelaskan sebelumnya.
  • Catat dan simpan bukti teror pinjam yuk yang kalian terima, seperti rekaman panggilan, screenshot SMS, email, atau pesan instan, atau foto atau video yang berkaitan dengan teror tersebut. Bukti-bukti ini bisa kalian gunakan untuk melaporkan teror pinjam yuk ke pihak yang berwenang.
  • Laporkan teror pinjam yuk ke pinjam yuk melalui saluran komunikasi email [email protected] atau nomor 08041681900. Sertakan bukti teror pinjam yuk yang kalian miliki dan minta klarifikasi dan penyelesaian dari pinjam yuk. Jika pinjam yuk tidak merespons atau tidak memberikan solusi yang memuaskan, kalian bisa melanjutkan ke langkah berikutnya.
  • Laporkan teror pinjam yuk ke OJK melalui Telepon 157, email [email protected] atau WhatsApp 081157157157. Sertakan bukti teror pinjam yuk yang kalian miliki dan minta perlindungan dan penegakan hukum dari OJK. OJK akan menindaklanjuti laporan kalian dan memberikan sanksi kepada pinjam yuk jika terbukti melanggar aturan.
  • Laporkan teror pinjam yuk ke polisi. Sertakan bukti teror pinjam yuk yang kalian miliki dan minta bantuan hukum dari polisi. Polisi akan memproses laporan kalian dan menangkap pelaku teror pinjam yuk jika terbukti melakukan tindak pidana.

Cara Perpanjangan Pinjam Yuk

Perpanjangan Pinjam Yuk

Bagaimana jika kalian tidak bisa membayar pinjaman kalian di pinjam yuk pada tanggal jatuh tempo? Apakah kalian bisa memperpanjang pinjaman kalian? Jawabannya adalah ya. Pinjam yuk memberikan fasilitas perpanjangan pinjaman bagi kalian yang mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman kalian.

Perpanjangan pinjaman adalah proses memperpanjang jangka waktu pinjaman kalian dengan membayar sejumlah biaya perpanjangan. Biaya perpanjangan ini berbeda-beda tergantung pada produk pinjaman, jumlah pinjaman, dan lama perpanjangan yang kalian pilih.

Biaya perpanjangan ini tidak termasuk bunga atau biaya lain yang terkait dengan pinjaman kalian. Perpanjangan pinjaman bisa dilakukan melalui aplikasi pinjam yuk dengan cara sebagai berikut:

  • Buka aplikasi pinjam yuk dan masuk ke akun kalian.
  • Pilih menu “Pinjaman Saya” dan lihat detail pinjaman kalian.
  • Pilih menu “Perpanjang” dan pilih lama perpanjangan yang kalian inginkan, misalnya 7 hari, 14 hari, atau 30 hari.
  • Lihat detail biaya perpanjangan yang harus kalian bayar dan pastikan kalian setuju dengan jumlahnya.
  • Lakukan pembayaran biaya perpanjangan melalui metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, e-wallet, atau minimarket.
  • Konfirmasi pembayaran biaya perpanjangan melalui aplikasi pinjam yuk dengan mengirimkan bukti pembayaran.
  • Tunggu sampai pinjam yuk memverifikasi pembayaran kalian dan memperpanjang pinjaman kalian.

Perlu kalian ketahui, perpanjangan pinjaman hanya bisa dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo pinjaman kalian. Jika kalian sudah melewati tanggal jatuh tempo, kalian tidak bisa melakukan perpanjangan pinjaman dan harus membayar pinjaman kalian beserta denda keterlambatan yang berlaku.

Perpanjangan pinjaman juga memiliki batas maksimal, yaitu 90 hari. Jika kalian sudah memperpanjang pinjaman kalian selama 90 hari, kalian tidak bisa memperpanjang lagi dan harus membayar pinjaman kalian secara penuh.

Perpanjangan pinjaman adalah solusi sementara bagi kalian yang mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman kalian. Namun, perpanjangan pinjaman juga menambah beban kewajiban kalian.

Kalian harus membayar biaya perpanjangan yang mungkin cukup besar. Oleh karena itu, sebaiknya kalian mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk memperpanjang pinjaman kalian.

Kesimpulan

Penagihan pinjam yuk adalah proses yang dilakukan oleh pinjam yuk untuk menagih kewajiban kalian sebagai penerima dana. Penagihan pinjam yuk harus sesuai dengan SOP penagihan pinjol legal yang ditetapkan. Jika tidak maka kalian bisa melaporkannya secara resmi, semoga pembahasan cekbon.com dapat bermanfaat.